TULAR satu surat yang ditandatangani oleh pengadu dan disahkan oleh Pesuruhjaya Sumpah menyatakan prihal hubangan sonsang seorang isteri bersama YB Pas Kemasik, Terengganu di media social.
Surat berbentuk PDF itu tersebar kerana penipuan YB PAS yang menggunakan wanita berkenaan untuk kepentingan projek dan nafsu serakah beliau.
Hubungan semakin intim dan pengakuan wanita itu telah melakukan ZINA beberapa kali dari hubungan songsang mereka berdua dan ianya tiada batas HALAL dan HARAM apabila nafsu menguasi diri.
Menurut cerita wanita berkenaan, vidoe berhubungan seks telah disebar oleh isteri pertama YB Pas berkenaan?
Para ulama menyepakati bahwa zina hukumnya haram dan disebut sebagai tindakan kriminal terhadap kehormatan ataupun nasab.
Allah SWT sangat mengutuk perbuatan zina dan melarang hambanya mendekati zina. Dalam surat Al Isra ayat 32 Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk,"
Dijelaskan dalam kitab Minhajul Muslim tulisan Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi mengenai pengertian zina, yaitu melakukan hubungan badan yang diharamkan melalui kemaluan maupun dubur, oleh dua orang yang bukan pasangan suami istri sah.
Disebutkan dalam buku Sembuh Total dengan Wirid Asmaul Husna oleh Rizem Aizid bahwa zina yang paling dikecam adalah zina yang dilakukan dengan istri orang lain atau zina muhsan. Abdullah bin Mas'ud menceritakan dalam satu riwayat, bahwa:
"Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, "Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?", Rasulullah SAW menjawab, "Menyekutukan Allah, padahal Allah adalah yang menciptakanmu," Aku bertanya lagi, "Kemudian dosa apa lagi?", Rasulullah SAW menjawab, "Membunuh anakmu karena takut kelaparan," Aku bertanya lagi, "Kemudian dosa apa lagi?", Rasulullah menjawab, "Berzina dengan istri tetangga," (HR Bukhari dan Muslim). SUMBER : MALAYSIA NOW